Oleh
Paskalis Alfinos Toda
Dalam menjawab tantangan global, ASEAN mengalamai banyak kemajuan dan
perubahan sebagai sebuah institusi regional. Salah satu perkembangan signifikan pada ASEAN adalah dengan
disepakatinya komunitas ASEAN (ASEAN
Community). Pembentukkan komunitas ASEAN merupakan respon negara-negara
ASEAN terhadap berbagai dinamika konstelasi politik dunia khususnya krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara pada tahun 1997. ASEAN
menggagas road map ASEAN dan memformulasikan ASEAN vision
2020 pada KTT ASEAN di Kuala Lumpur pada tanggal 15 Desember 1997. Komunitas
ASEAN terdiri dari tiga pilar yaitu komunitas politik-keamanan ASEAN (ASEAN Poltical-Security Community/APSC),
komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic
Community /AEC),
dan komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN
Socio Cultural Community/ASCC).
Tujuan jangka panjang ASEAN yang digagas dalam komunitas ASEAN adalah “...as a concert of Southeast Asian nations,
outward looking, living in peace, stability and prosperity, bonded together in
partnership in dynamic development and in a community of caring societies”.
Genesis
MEA
Dalam memanifestasikan pilar kedua komunitas ASEAN yakni Komunitas
Ekonomi ASEAN diperkenalkanlah konsep Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai
digunakan dalam declaration of ASEAN
Concord II (Bali Condord II) di Bali pada bulan Oktober 2003. Tujuan dari
MEA adalah mencapai integarasi ekonomi yang tertuang di dalam ASEAN vision
2020. Adapun tujuan tersebut adalah “...to
create a stable, prosperous and highly competitive ASEAN economic region in
which there is a free flow of goods, services, invesment, skilled labor and a
freer flow of capital, equitable economic development and reduced poverty and
socio-economic disparities in year 2020”. Target MEA dalam ASEAN vison 2020 ini tidak
terlepas dari kedua pilar lain yang saling terkait yang merupakan tujuan dari
adanya komunitas ASEAN.
Dalam perkembangannya, pada
KTT ke-12 ASEAN di Cebu pada 13 Januari 2007, ASEAN sepakat untuk mempercepat
ASEAN vision 2020 menjadi tahun 2015. Hal ini dikarenakan atas dasar respon
ASEAN terhadap dinamika global akan tumbuhnya kekuatan ekonomi negara-negara di
Asia seperti Cina, India, dan Korea Selatan serta melemahnya ekonomi
negara-negara di Eropa dan Amerika.
Kemudian, pada KTT ke-13 ASEAN pada 20
November di Singapura ditandatanganinya piagam ASEAN (ASEAN Charter). Dengan adanya ASEAN Charter, ASEAN menjadi suatu
institusi yang mengalami transformasi dari institusi yang loose dan mengarah kepada institusi
yang semakin terinstitusional (highly
institutionalized) berdasarkan pada hukum (rules based organization) dan menjadi subjek hukum (legal personality).
Komunitas
ASEAN dalam Bidang Ekonomi: Peluang dan Tantangan Indonesia
Terkait
dengan hal ekonomi dalam ASEAN maka tidak terlepas dari Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) yang akan dilaksanakan mulai 31 Desember 2015. Indonesia merupakan
salah satu negara pendiri ASEAN yang mempunyai peranan yang signifikan bagi
ASEAN. Jumlah keseluruhan penduduk 10 negara ASEAN mencapai 608 juta orang.
Kemudian, 40 persen dari jumlah terebut atau sekitar 242, 3 juta penduduk atau
berada di Indonesia. Indonesia juga merupakan negara dengan middle power, salah satu negara
demokrasi terbesar di dunia, negara pemeluk agama muslim terbesar di dunia, negara
terbesar di ASEAN, serta negara anggota G-20.
Indonesia mempunyai peranan yang penting dalam stabilitas kawasan Asia
Tenggara karena tanpa Indonesia, komunitas ASEAN akan kehilangan sekitar 40
persen jumlah penduduk. Kemudian yang menjadi persoalan adalah bagaimana
Indonesia menjawab tantangan terbukanya keran liberalisasi dalam Masyarakat
Ekonomi ASEAN yang dimulai pada 31 Desember 2015 nanti?
Kekuatan ekonomi Indonesia mencapai
878,2 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 9.000 triliun, sekitar 38 persen
kekuatan ekonomi ASEAN. Antara
Indonesia dan ASEAN terdapat hubungan yang saling menguntungkan. Tanpa
Indonesia, ASEAN akan kehilangan 40 persen jumlah masyarakat komunitas ASEAN.
Indonesia dapat menggunakan momentum MEA dalam meningkatkan perdagangan
regional. Perekonomian ASEAN diprediksi tumbuh menjadi 4,9 persen pada tahun
2015. Pada tahun 2014, pertumbuhan ekonomi ASEAN mencapai 4,4 persen, dengan
total perdagangan yang mencapai
US$ 2,53 triliun atau meningkat 0,6 persen dari tahun 2013. Dari sisi
investasi, aliran modal yang masuk ke kawasan pada tahun 2014 tercatat sebesar
US$ 136,2 miliar atau meningkat sebesar 11,3 persen. Kondisi ini harus menjadi momentum bagi
Indonesia. Dengan adanya perdagangn antar negara-negara ASEAN, Indonesia dan
ASEAN dapat menciptakan kawasan yang berdaya saing tinggi dan iklim yang
kompetitif. Sehingga inovasi dan pembangunan dapat terjadi secara merata.
Dari beberapa peluang di atas,
adapun berbagai hal negatif atau kekurangan yang dapat timbul dalam MEA.
Pertama, kekuatan pasar dalam MEA yan mencapai 608 juta orang dan 40 persen
berada di Indonesia dapat menjadi bumerang tersendiri bagi Indonesia. Hal ini
di karenakan ASEAN yang cenderung mendapat stigma elitis dan kurang
memperhatikan partisipasi masyarakat
(civic engagement). Kondisi ini juga turut dipengaruhi oleh kurangnya
sosialisasi pemerintah atas kehadiran MEA yang akan dimulai pada 31 Desember
2015. Dampak yang paling dirasakan
adalah kurang kesiapan dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketidakmampuan dalam bersaing akan mengakibatan Indonesia menjadi sasaran pasar
dan para pelaku ekonomi menengah dapat kehilangan pasar dan ketidakmampuan
dalam memasuki pasar regional.
Kedua, persoalan ideologis. Indonesia
menganut ideologi Pancasila sebagai landasan kehidupan bernegara dan
berbanggsa. Keran liberalisasi yang dibuka melalui MEA akan memberikan
resistensi dalam politik ideologis dalam domestik Indonesia. Karena apakah
kehadiran MEA justru hanya akan menguntungkan segelintir orang atau dapat
memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Peran negara penting dalam
mensosialisasikan MEA agar identitas legitimasi yang telah dikonstruksikan oleh
negara tidak direduksi oleh arus liberalisasi tetapi menjadikan Pancasila
sebagai ideologi terbuka yang senantiasa beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian ,
semboyan ASEAN “satu visi, satu identitas, satu komunitas” yang terdapat dalam
Bab X Pasal 36 Piagam ASEAN dapat terwujud
apabila terdapat rasa kepemilikan ASEAN sebagai institusi regional bersama.
#AllisFIne
No comments:
Post a Comment