Review

Tuesday, March 29, 2016

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN: PELUANG DAN TANTANGAN INDONESIA




Oleh
 Paskalis Alfinos Toda

         Dalam menjawab tantangan global, ASEAN mengalamai banyak kemajuan dan perubahan sebagai sebuah institusi regional. Salah satu perkembangan  signifikan pada ASEAN adalah dengan disepakatinya komunitas ASEAN (ASEAN Community). Pembentukkan komunitas ASEAN merupakan respon negara-negara ASEAN terhadap berbagai dinamika konstelasi politik dunia khususnya krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara pada tahun 1997. ASEAN menggagas road map ASEAN dan memformulasikan ASEAN vision 2020 pada KTT ASEAN di Kuala Lumpur pada tanggal 15 Desember 1997. Komunitas ASEAN terdiri dari tiga pilar yaitu komunitas politik-keamanan ASEAN (ASEAN Poltical-Security Community/APSC), komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community /AEC), dan komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio Cultural Community/ASCC).  Tujuan jangka panjang ASEAN yang digagas dalam komunitas ASEAN adalah “...as a concert of Southeast Asian nations, outward looking, living in peace, stability and prosperity, bonded together in partnership in dynamic development and in a community of caring societies”.
Genesis MEA
         Dalam memanifestasikan pilar kedua komunitas ASEAN yakni Komunitas Ekonomi ASEAN diperkenalkanlah konsep Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai digunakan dalam declaration of ASEAN Concord II (Bali Condord II) di Bali pada bulan Oktober 2003. Tujuan dari MEA adalah mencapai integarasi ekonomi yang tertuang di dalam ASEAN vision 2020. Adapun tujuan tersebut adalah “...to create a stable, prosperous and highly competitive ASEAN economic region in which there is a free flow of goods, services, invesment, skilled labor and a freer flow of capital, equitable economic development and reduced poverty and socio-economic disparities in year 2020”.  Target MEA dalam ASEAN vison 2020 ini tidak terlepas dari kedua pilar lain yang saling terkait yang merupakan tujuan dari adanya komunitas ASEAN.
        Dalam perkembangannya, pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu pada 13 Januari 2007, ASEAN sepakat untuk mempercepat ASEAN vision 2020 menjadi tahun 2015. Hal ini dikarenakan atas dasar respon ASEAN terhadap dinamika global akan tumbuhnya kekuatan ekonomi negara-negara di Asia seperti Cina, India, dan Korea Selatan serta melemahnya ekonomi negara-negara di Eropa dan Amerika.  Kemudian, pada KTT ke-13 ASEAN pada 20  November di Singapura ditandatanganinya piagam ASEAN (ASEAN Charter). Dengan adanya ASEAN Charter, ASEAN menjadi suatu institusi yang mengalami transformasi dari institusi yang loose dan mengarah kepada institusi  yang semakin terinstitusional (highly institutionalized) berdasarkan pada hukum (rules based organization) dan menjadi subjek hukum (legal personality). 
Komunitas ASEAN dalam Bidang Ekonomi: Peluang dan Tantangan Indonesia
            Terkait dengan hal ekonomi dalam ASEAN maka tidak terlepas dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dilaksanakan mulai 31 Desember 2015. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri ASEAN yang mempunyai peranan yang signifikan bagi ASEAN. Jumlah keseluruhan penduduk 10 negara ASEAN mencapai 608 juta orang. Kemudian, 40 persen dari jumlah terebut atau sekitar 242, 3 juta penduduk atau berada di Indonesia. Indonesia juga merupakan negara dengan middle power, salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, negara pemeluk agama muslim terbesar di dunia, negara terbesar di ASEAN, serta negara anggota G-20.  Indonesia mempunyai peranan yang penting dalam stabilitas kawasan Asia Tenggara karena tanpa Indonesia, komunitas ASEAN akan kehilangan sekitar 40 persen jumlah penduduk. Kemudian yang menjadi persoalan adalah bagaimana Indonesia menjawab tantangan terbukanya keran liberalisasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dimulai pada 31 Desember 2015 nanti?
          Kekuatan ekonomi Indonesia mencapai 878,2 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 9.000 triliun, sekitar 38 persen kekuatan ekonomi ASEAN.   Antara Indonesia dan ASEAN terdapat hubungan yang saling menguntungkan. Tanpa Indonesia, ASEAN akan kehilangan 40 persen jumlah masyarakat komunitas ASEAN. Indonesia dapat menggunakan momentum MEA dalam meningkatkan perdagangan regional. Perekonomian ASEAN diprediksi tumbuh menjadi 4,9 persen pada tahun 2015. Pada tahun 2014, pertumbuhan ekonomi ASEAN mencapai 4,4 persen, dengan total perdagangan yang mencapai US$ 2,53 triliun atau meningkat 0,6 persen dari tahun 2013. Dari sisi investasi, aliran modal yang masuk ke kawasan pada tahun 2014 tercatat sebesar US$ 136,2 miliar atau meningkat sebesar 11,3 persen.  Kondisi ini harus menjadi momentum bagi Indonesia. Dengan adanya perdagangn antar negara-negara ASEAN, Indonesia dan ASEAN dapat menciptakan kawasan yang berdaya saing tinggi dan iklim yang kompetitif. Sehingga inovasi dan pembangunan dapat terjadi secara merata.
            Dari beberapa peluang di atas, adapun berbagai hal negatif atau kekurangan yang dapat timbul dalam MEA. Pertama, kekuatan pasar dalam MEA yan mencapai 608 juta orang dan 40 persen berada di Indonesia dapat menjadi bumerang tersendiri bagi Indonesia. Hal ini di karenakan ASEAN yang cenderung mendapat stigma elitis dan kurang memperhatikan partisipasi masyarakat (civic engagement). Kondisi ini juga turut dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi pemerintah atas kehadiran MEA yang akan dimulai pada 31 Desember 2015.  Dampak yang paling dirasakan adalah kurang kesiapan dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ketidakmampuan dalam bersaing akan mengakibatan Indonesia menjadi sasaran pasar dan para pelaku ekonomi menengah dapat kehilangan pasar dan ketidakmampuan dalam memasuki pasar regional.
          Kedua, persoalan ideologis. Indonesia menganut ideologi Pancasila sebagai landasan kehidupan bernegara dan berbanggsa. Keran liberalisasi yang dibuka melalui MEA akan memberikan resistensi dalam politik ideologis dalam domestik Indonesia. Karena apakah kehadiran MEA justru hanya akan menguntungkan segelintir orang atau dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.  Peran negara penting dalam mensosialisasikan MEA agar identitas legitimasi yang telah dikonstruksikan oleh negara tidak direduksi oleh arus liberalisasi tetapi menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang senantiasa beradaptasi dengan perkembangan zaman.  Dengan demikian , semboyan ASEAN “satu visi, satu identitas, satu komunitas” yang terdapat dalam Bab X Pasal 36 Piagam ASEAN  dapat terwujud apabila terdapat rasa kepemilikan ASEAN sebagai institusi regional bersama.
#AllisFIne




No comments:

Post a Comment